Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Mengkhususkan Malam Awal Tahun Dengan Ibadah
Jumat, 24 Oktober 2014

Fatwa IslamWeb (asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih)

Soal:

Apa hukum mengkhususkan awal tahun dengan ibadah shalat malam dan ibadah lainnya? Dan apa hukumnya mengajak orang untuk shalat malam di malam itu serta bangun di malam hari untuk melakukan berbagai ibadah dengan cara berjamaah?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

Tidak terdapat riwayat dalam As Sunnah bahwa pada malam awal tahun dikhususkan dengan ibadah. Dan setiap Muslim wajib untuk menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أحدث في أمرنا هذا ماليس منه فهو رد

barangsiapa yang membuat-buat perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama), yang tidak ada tuntunan darinya, maka hal itu tertolak

Para ulama mendefinisikan bahwa bid’ah adalah setiap ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam padahal ketika itu terdapat dorongan (motivasi) terhadap ibadah tersebut serta tidak ada halangan untuk melakukannya.

Selain itu, terdapat riwayat yang melarang mengkhususkan malam Jum’at dengan ibadah. Diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي

janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam dibanding malam-malam yang lain”

Dengan demikian, jika terlarang mengkhususkan ibadah di malam yang telah jelas diketahui keutamaannya, dibanding malam-malam yang lain, maka mengkhususkan ibadah di malam yang tidak memiliki keistimewaan dan keutaman lebih terlarang lagi.

Lebih lagi, mengkhususkan malam awal tahun dengan kegiatan tertentu merupakan kebiasaan kaum kuffar, dan kita telah dilarang untuk menyerupai mereka. Sehingga mengkhususkan ibadah di malam awal tahun pun terlarang dari sisi ini.

Adapun mengajak orang untuk bangun di malam hari serta shalat malam secara berjamaah, tidak mengapa insya Allah. Jika memang tujuannya adalah ibadah dan mengajarkan orang-orang untuk membiasakan shalat malam. Adapun jika kumpul-kumpul tersebut disertai keyakinan bahwa malam tersebut memiliki keutamaan dan keistimewaan tertentu dibanding malam yang lain, maka tidak diperbolehkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.

 

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=57818

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Adab Rasulullah, Musibah Menurut Islam, Dosa Tidak Puasa Ramadhan, Pengertian Zakat Binatang Ternak


Artikel asli: https://muslim.or.id/23097-fatwa-ulama-mengkhususkan-malam-awal-tahun-dengan-ibadah.html